Monday, January 14, 2008

Lika Liku Mengurus Menjadi Warga Surabaya (Part #2)

Pada catatan lika liku sebelumnya, saya sudah berhasil mencatatkan diri ke Dispenduk Surabaya. Dari berkas tersebut, saya gunakan untuk mengurus pembuatan KK.

Dan KK itu sudah jadi. Hanya ada data saya sendiri pada KK tersebut. KK saya fotocopy untuk beberapa kepentingan selanjutnya.

Kepentingan pertama adalah upaya memasukkan data istri saya ke KK tersebut dan pembuatan akta anak saya. Surat pengantar pindah istri sebelumnya sudah diproses melalui pengantar dari RT, kemudian RW, kemudian ke kelurahan Mojo. Surta pengantar tersebut saya serahkan ke RT tempat saya tinggal dengan disertai KK saya yang sudah jadi. Dari RT surat pengantar penduduk masuk, ditandatangani pula oleh RW. Berkas-berkas tersebut selanjutnya diantar ke Kelurahan Kertajaya. Di Kelurahan kertajaya, berkas permohonan memasukkan penduduk baru dan pembuatan akta untuk anak saya di proses. Walau pada nantinya prosesnya tidak bisa sekaligus, melainkan harus bertahap. Untuk pengurusan akta anak saya, kembali saya harus menyerahkan 1 pohon sebagai syarat warga baru.

Kepentingan kedua adalah untuk membuat KTP saya yang baru. Permohonan membuat KTP yang dilampiri dengan KK saya serahkan sebagai syarat pembuatan KTP. Biaya dikenakan 10 ribu. Foto untuk KTP pun dilakukan. Seharusnya pembuatan KTP ini hanya membutuhkan waktu 30 menit. Namun karena waktu kedatangan saya sudah terlalu sore, sehingga KTP baru dapat diambil pada hari kerja berikutnya. Dengan demikian, hingga tahap ini, saya sudah berhasil memiliki KTP Surabaya.

Kembali ke berkas-berkas istri. Berkas-berkas saya serahkan untuk memasukkan data istri saya ke KK saya. Untuk menunggu berkas selesai, saya harus menunggu selama 10 hari lagi. Biaya yang dikenakan adalah 20 ribu.

Setelah 10 hari menunggu, pengurusan berkas KK pun selesai. KK saya yang semula hanya berisi data saya sendiri, kini sudah berisi data saya dan istri. Sementara KK mertua saya sudah berkurang, karena data istri saya sudah tidak terdapat di KK tersebut lagi. Dengan KK ini, saya dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP untuk istri. Permohonan pembuatan KTP istri saya sudah siap. Biaya dikenakan 10 ribu lagi. Selanjutnya istri saya foto untuk KTP tersebut.

Sampai di sini, saya sudah menjadi warga Surabaya, sudah punya KK, sudah punya KTP. Istri saya juga sudah tergabung dengan KK saya, juga sudah punya KTP baru. Proses berikutnya adalah mengurus berkas akta kelahiran anak saya.

1 comment:

Anonymous said...

Wah... katanya Pemkot gak sampe lima hari sudah jadi ngurus KK-nya? Ntar coba saya tanyakan kepada Pemkot langsung apa benar sampai 10 hari.