Monday, December 17, 2007

Lika Liku Mengurus Menjadi Warga Surabaya

Sejak 1992 saya sudah menghabiskan banyak waktu hidup saya di Surabaya. SMA di Surabaya, Kuliah juga di Surabaya, Kerja di Surabaya, Menikah dengan gadis Surabaya. Walau di antara masa-masa itu saya sempat juga mencicipi hidup di kota-kota lain.

Walau sudah 15 tahun waktu berlalu, namun baru Agustus 2007 ini saya berinisiatif untuk mengurus administrasi untuk menjadi warga Surabaya.

Di mulai dari bulan Agustus 2007 saya mendatangi Ketua RT rumah orang tua saya di Gresik, untuk mendapatkan surat pengantar pindah. Selanjutnya surat itu saya antarkan ke Ketua RW untuk disetujui dan diberi stempel RW.

Proses berlanjut. Surat pengantar RT/RW saya serahkan ke Kelurahan. Selanjutnya saya harus mengurus ke Kecamatan serta SKCK dari kepolisian setempat. Saya ditawari mau mengurus sendiri atau diuruskan oleh petugas kelurahan. Saya jawab minta tolong
saya, karena saya malas untuk mondar mandir ke Menganti Gresik. Prosesnya membutuhkan waktu 3 hari. Walau dijanjikan 3 hari, namun saya baru bisa mengambil berkas-berkas di kelurahan seminggu kemudian.

Berkas-berkas tersebut saya tunjukkan ke RT tempat tinggal tujuan untuk mendapatkan surat pengantar. Namun karena pada saat tersebut sedang terjadi pergantian RT dan RW, maka proses pengurusan surat pengantar ini memakan waktu 1 minggu sendiri.

Surat pengantar dari RT/RW saya bawa ke Kelurahan. Di sana saya dijelaskan tentang berkas-berkas yang harus dilengkapi. Plus syarat menyediakan 1 pohon.

Setelah 2 minggu saya baru kembali ke Kelurahan dengan segala berkas-berkas yang harus dipenuhi. Kemudian petugas kelurahan membuatkan surat SPMP (Surat Permohonan Menjadi Penduduk). Saya juga dibuatkan surat penjamin yang harus ditandatangani oleh Pimpinan tempat saya bekerja, dan Pak Sumarto sebagai penjamin tempat tinggal.

Saya lalu kembali lagi untuk ketiga kalinya ke kelurahan untuk menyerahkan surat penjamin. Berkas-berkas ditata sedemikian rupa oleh petugas sesuai dengan peruntukannya.

Berkas SPMP sudah siap diserahkan ke kecamatan untuk mendapatkan tandatangan dari Camat setempat. Pada saat berkas saya masukkan ke kecamatan, saya mendapatkan tanda terima dan harus mengambilnya 2 hari kemudian. Saya baru dapat mengambilnya seminggu kemudian. Berdasarkan perda baru tentang kependudukan, saya harus membayar 10 ribu.

Berkas dari kecamatan, segera saya antarkan ke Dispenduk Surabaya untuk diproses menjadi warga Surabaya. Untuk proses ini membutuhkan 5 hari kerja. Untuk proses ini, biaya administrasinya 25 ribu.

Seminggu kemudian saya sudah bisa mengambil berkas dari Dispenduk Surabaya, yang menyatakan bahwa saya sudah tercatat sebagai warga Surabaya. Selanjutnya saya harus kembali ke kelurahan dan kecamatan untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga. Ternyata proses di kelurahan tarif yang harus dibayar adalah 25 ribu. Sementara proses di kecamatan membutuhkan biaya 10 ribu. Proses di kecamatan untuk pembuatan Kartu Keluarga ini adalah 10 hari kerja. Bila KK ini sudah selesai, maka saya bisa segera mengurus pembuatan KTP.

Ini baru proses pengurusan mencatatkan saya menjadi warga Surabaya. Misi selanjutnya adalah mengurus proses perpindahan istri saya dan pembuatan Akta Kelahiran anak saya. Mudah-mudahan proses tersebut dapat dijalankan bersama-sama. Sehingga saya tidak sampai harus bosan berkunjung ke kantor kelurahan dan kecamatan.

Dan misi lainnya, yang juga harus segera saya urus adalah pembuatan SIM A dan C saya yang sudah habis. Seharusnya saya sudah harus memperpanjang bulan agustus 2007 lalu. Namun karena ingin membuat SIM dengan status warga Surabaya, terpaksa saya harus menunggu proses pembuatan KTP Surabaya selesai dahulu. Karena KTP inilah yang akan menjadi salah satu kelengkapan utama mengurus SIM.

2 comments:

moerman achmad said...

Sama mas salim,
Aq pengalaman memindahkan maitua(istri) dari sumenep ke warga surabaya.Proses dari rt-rw-lurah lancar..nyumbang tanduran OK, setelah itu ke dispenduk..nah ini mulai kasus, jare seng ngurusno surat2ku ilang nang kono,..kacao. Ya udah akhirnya, aq buat akte kelahiran di sumenep lebih gsmpang. Ntar rencananya keluargaku jg ta buatin ktp,ksk,kk selain di surabaya aja..lebih mudah. :)
(moerman)

moerman achmad said...

Sama mas salim,
Aq pengalaman memindahkan maitua(istri) dari sumenep ke warga surabaya.Proses dari rt-rw-lurah lancar..nyumbang tanduran OK, setelah itu ke dispenduk..nah ini mulai kasus, jare seng ngurusno surat2ku ilang nang kono,..kacao. Ya udah akhirnya, aq buat akte kelahiran di sumenep lebih gsmpang. Ntar rencananya keluargaku jg ta buatin ktp,ksk,kk selain di surabaya aja..lebih mudah. :)
(moerman)