Coba perhatikan #gadaisyariah. Kita punya barang (emas misalnya)
diserahkan ke bank. Lalu kita dapet duit. Selama proses #gadaisyariah
tersebut, kita diwajibkan membayar ijarah (biaya titip), lalu duitnya
kita kembalikan ke bank.
Nah kan ada yg janggal di #gadaisyariah. Ada 2 aktivitas yg digabung dlm satu transaksi. Aktivitas pinjam dana & aktivitas titip barang. Dalam ajaran Islam, 2 akad dlm 1 transaksi adalah terlarang.
Nah, setelah mencari2 di internet, saya makin yakin bahwa #gadaisyariah hanya akal2an saja unt men-syariah-kan GADAI
Dan bagi yg sdg belajar berhati2 dalam bermuamalah, saya menyarankan diri saya sendiri untuk meninggalkan #gadaisyariah
Ya Allah, banyak sekali transaksi yg aneh2 di akhir zaman ini? Lindungi aku dr jalan yg sesat. Tunjukkan aku ke jalan yg Engkau ridhai.
Hmmm, masih banyak cara unt mencari sumber dana selain #gadaisyariah .... wallaahu'alam
Nah kan ada yg janggal di #gadaisyariah. Ada 2 aktivitas yg digabung dlm satu transaksi. Aktivitas pinjam dana & aktivitas titip barang. Dalam ajaran Islam, 2 akad dlm 1 transaksi adalah terlarang.
Nah, setelah mencari2 di internet, saya makin yakin bahwa #gadaisyariah hanya akal2an saja unt men-syariah-kan GADAI
Dan bagi yg sdg belajar berhati2 dalam bermuamalah, saya menyarankan diri saya sendiri untuk meninggalkan #gadaisyariah
Ya Allah, banyak sekali transaksi yg aneh2 di akhir zaman ini? Lindungi aku dr jalan yg sesat. Tunjukkan aku ke jalan yg Engkau ridhai.
Hmmm, masih banyak cara unt mencari sumber dana selain #gadaisyariah .... wallaahu'alam
No comments:
Post a Comment