Friday, January 04, 2008

Alasan-Alasan Rokok Haram

Jakarta - Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram.

Rokok, kata Quraish saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2007), memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan.

Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. "Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi," kata dia.

Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. "Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok," kata dia.

Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah.

Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. "Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok," ujarnya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. "Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga," kata dia.

Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. "Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas," kata Quraish. ( umi / asy )

Disadur dari detikcom

7 comments:

Anonymous said...

Ya mas Salim sudah saat umat islam yang kecanduan rokok tahu tentang alasan-alasan mengapa merokok itu diharamkan. Karena jika memakan dari hal-hal yang diharamkan oleh alloh dan rosulnya maka amalan ibadah kita tidak akan diterima selama 40 hari. jazzakalloh khiron katsiro.

PAPIOKE said...

haram dari Tuhan ato haram dari manusia? kenapa sih selalu ngurusin sesuatu yang sebenarnya gak penting banget? tebarkanlah cinta kasih terhadap sesamamu manusia, bukannya malapetaka. kalo ngeluarin aturan, mikir2 dulu kek! jangan biar dikira sok suci. Tuhan gak menilai orang dari sisi itu kale.
Introspeksi donk!!!

Anonymous said...

Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram

Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.

Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya?

Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship), bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan.

Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.

Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok.

Terima kasih.

Hans Suta Widhya

Salim Suharis said...

Memang ada kalanya kita hanya berpikir jangka pendek.
Bila rokok yang memang sangat merugikan itu dibatasi dengan fatwa haram, tentu saja akan membawa dampak.
Namun bagi yang berpikir panjang jauh ke depan, tentu akan setuju dengan langkah-langkah yang ingin ditempuh ulama.
Di lain pihak, tidak cukup peran serta ulama saja. Namun pemerintah juga harus aktif bertindak.
Rokok sudah sedemikian menjajah para perokok, apalagi dari 70% perokok di Indonesia, lebih dari separonya adalah dari golongan menengah ke bawah.
Sungguh kasihan ketika mereka harus menyisihkan uangnya yang tidak seberapa hanya untuk melayani ketagihan yang diakibatkan oleh NIKOTIN.

Bam said...

Mas Salim Suharis.
atau seluruth anggota MUI
Kalau membuat suatu ketentuan harus ada dasarnya. Anda bilang karena akan merusaka kesehatan. Bagaimana dengan makanan kaleng yang ada pengawetnya??? Bagaimana toko atau warung ELITE yang menjual makanan yang bertuliskan HALAL. Apa anda menjamin makanan yang dijual HALAL? Seperti yang terjadi di beberapa yang mejual makanan/minuman. Dapurnya saja tidak mau diperiksa. Eh, sekarang dinyatakan halal. Yang terjadi pengetesan halal atau tidaknya hanya dilakukan TIDAK TIAP HARI. Kadang sebulan sekali atau dua bulan sekali. Itu juga kalo ingat atau kalo ampau lama tidak datang. Saya berani berkata seperti ini karena ini memang terjadi di Indonesia, kalau kita kuat membayar makan semua bisa di atur. Makanya, kita harus pakai logika kalau menentukan sesuatu dengan menggunakan atas nama AGAMA ISLAM dimana yang ter-ter-terbesar di DUNIA. Yang saya tanya : Kenapa rencana FATWA haram sudah lama di rencanakan dan baru sekarang di keluarkan? Kok masalah haram bisa ditunda???? ANEH. Inilah kalau tidak ada dasar yang kuat maka seenaknya saja membuat FATWA. GOLPUT lah HARAM..HE HE HE. Kalo golput lagi teler, baru itu haraaaammm..
Seperti kata Rofi, kalau memakan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah makan amalan kita tidak akan diterima selama 40 hari. Itu benar, tapi katagori haram yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya, bukan sama kita yang penuh dosa. Saya mau tanya, apa anda merasa orang suci? tanpa dosa seperti Nabi Muhammad SAW? Jadi janganlah anda meng-ada-ada numpang ngetop.
Kalau anda berani, tegakkan semua yang nyata yang bertentangan dengan agama. Banyak kok kalau anda berani. Berani menentang kezoliman dan menegakkan kebenaran yang membuat bangsa ini terpuruk seperti KORUPTOR, PENJUDI, GRUP-GRUP SESAT, TEMPAT2 HIBURAN KOTOR yang banyak bertebaran di daerah utara jakarta. Itu kalau berani, jangan hal2 yang berbau politik dan merugikan masyarakat kecil.
Sorri, jangan tersinggung, saya menulis ini karena akan meluruskan hal-hal yang menyimpang yang selalu berdiri dipunggung agama.

suryana said...

islam adalah agama rahmatan lilalamin, jika konsekuensinya adalah ekonomi kita harus tinjau dulu. tapi ingat agama diatas segala-galanya. jangan karena kita masih merokok jadi menentang dan buta akan apa yang tersirat dalam al-quran. coba pikir kenapa melakukan hal yang banyak mudharatnya, bagaimana menurut agama kita......

Nusantara said...

Para sahabat Rasulullah rela meninggalkan hartanya untuk berjuang demi Islam. Ada pula sahabat yg kaya raya yg jadi orang paling kaya paling wangi paling klimis meninggal sebagai syuhada dengan harta satu2nya hanya baju dari bahan karung goni.
Lah sekarang mau ada fatwa rokok haram, kok muslim sendiri yg protes dan konyolnya alasan devisa dan pendapatan para karyawan pabrik rokok. Ini menunjukkan selemah-lemahnya iman. Nggak yakin Allah SWT itu ada.... patut ditanya keislamannya. Gitu kok ngomong mudharatnya. Kalau tahu alkohol itu ada manfaatnya tapi ? Kenapa kok haram ?
Kasihan saya orang2 yg bela rokok mati2an. Logika sederhananya, minum racun kok bayar ? Ane disuruh minum racun dibayari aja gak mau, kan aneh ada yg mau bayar utk minum racun ?