Sunday, February 10, 2013

Mengapa perusahaan harus legal ?

Adakalanya banyak suara-suara di luar sana yang menyatakan :
"Yang penting bisnis jalan dulu. Daripada bikin perusahaan nanti bisnisnya malah gak jalan, buat apa ?"

Ada juga suara-suara lainnya yang menyatakan :
"Bisnis itu yang penting untung. Legalitas dibuat kl sudah dibutuhkan saja".

Kemudian ada pula suara-suara yg mengatakan :
"Daripada duitnya buat ngurus legalitas, mending dipake buat nambahin modal"

Lalu kalo sudah begitu, apakah legalitas perusahaan, khususnya yang baru lahir, baru tumbuh, baru berkembang, masih merasa perlu membuat legalitas ?
1. Sistem administrasi usaha yang bagus, pada dasarnya adalah modal penting sebuah perusahaan untuk tumbuh ke depannya.
2. Sebuah perusahaan legal, juga mampu melatih mental sungguh-sungguh membangun sebuah perusahaan yang berorientasi kepada profit.
3. Sebuah perusahaan legal, menuntut pemilik usaha untuk belajar memisahkan kekayaan pribadi dg kekayaan perusahaan, serta organisasi usaha yg teratur.
4. Sebuah perusahaan legal, juga mampu menjaga agar tidak muncul permasalahan-permasalahan di kemudian hari, khususnya apabila perusahaan tersebut didirikan lebih dari 1 orang.
5. Sebuah perusahaan legal secara umum juga memiliki bargaining position yg lebih baik daripada yg belum berbadan hukum. Misalnya di hadapan investor.

Adanya berbagai regulasi terkait dengan perusahaan yang legal, bagi sebagian kalangan memang bisa dianggap merepotkan dan menghabiskan energi. Namun bila mindset mau dibalik, justru dengan tantangan perusahaan legal maka struktur perusahaan, tata kelola keuangan, dapat diarahkan menjadi lebih baik.

Berbagai sertifikat usaha, rekening usaha, kekayaan intelektual, dan lain sebagainya hanya bisa diurus oleh sebuah perusahaan yg berbadan hukum.

Di mata hukum, perusahaan yang tidak memiliki legalitas adalah NOTHING. Karena itu tidak akan mendapat pembelaan hukum apabila terjadi permasalahan usaha. Pemiliknya dianggap sebagai warga negara, bukan sebagai pemilik sebuah usaha.

So, apakah perusahaanmu sudah legal di mata hukum ?